Info Sekolah
Senin, 01 Jul 2024
  • Pembukaan Pendaftaran Santri Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 Manahijussadat 1, 2 & 3. Gel I. 1 Okt 2023 s/d 1 April 2024. Gel II. 17 April s/d 21 Juli 2024
  • Pembukaan Pendaftaran Santri Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 Manahijussadat 1, 2 & 3. Gel I. 1 Okt 2023 s/d 1 April 2024. Gel II. 17 April s/d 21 Juli 2024
30 Januari 2023

PESANTREN MUADALAH

Sen, 30 Januari 2023 Dibaca 166x

Oleh Humas Pondok Pesantren Modern Manahijussadaat

Apa itu Pesantren ?

Umumnya, suatu pondok pesantren berawal dari adanya seorang kyai di suatu tempat, kemudian datang santri yang ingin belajar agama kepadanya. Setelah semakin hari semakin banyak santri yang datang, kemudian timbul inisiatif untuk mendirikan pondok atau asrama di samping rumah Kyai. Kyai saat itu belum memberikan perhatian terhadap tempat-tempat yang didiami oleh para santri, yang umumnya sangat kecil dan sederhana. Mereka menempati sebuah gubug atau rumah kecil yang mereka dirikan sendiri di sekitar rumah kyai. Semakin banyak jumlah santri, semakin bertambah pula gubug yang didirikan.

Para santri selanjutnya mempopulerkan keberadaan pondok pesantren tersebut, sehingga menjadi terkenal ke mana-mana, contohnya seperti pada pondok-pondok yang timbul pada zaman Walisongo. Pesantren juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kyai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut.

Pondok Pesantren di Indonesia memiliki peranan yang besar dari segi keagaamaan untuk kemajuan Islam maupun bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan catatan yang ada, kegiatan pendidikan agama di Nusantara telah dimulai sejak tahun 1596. Kegiatan agama inilah yang kemudian dikenal dengan nama Pondok Pesantren. Bahkan dalam catatan Howard M. Federspiel, salah seorang pengkaji keislaman di Indonesia, menjelang abad ke-12 pusat-pusat studi di Aceh (pesantren disebut dengan nama Dayah di Aceh) dan Palembang (Sumatera), di Jawa Timur dan di Gowa (Sulawesi) telah menghasilkan tulisan-tulisan penting dan telah menarik santri untuk belajar, (petabudaya.belajar.kemdikbud.go.id).

Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang tumbuh beriringan dengan masa penyiaran agama Islam. Salah satu sistem pendidikan pesantren yang diterapkan di Indonesia adalah Pesantren Muadalah, yaitu pesantren yang termasuk tipologi Pesantren Khalafiyah (Ashriyah). Secara terminologi pengertian Muadalah adalah “suatu proses penyetaraan antara institusi pendidikan, baik pendidikan di pondok pesantren maupun di luar pesantren, dengan menggunakan keriteria baku dan mutu atau kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka.” (Depag RI, 2009).

Meskipun kurikulum yang digunakan tidak mengikuti standar kurikulum Depag RI dan Departemen Pendidikan Nasional, akan tetapi pesantren tersebut setara dengan Madrasah Aliyah, melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Depag RI, dan setara dengan SMA sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Pesantren seperti ini sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan, dari dua puluh ribu lebih pesantren yang menyebar di seluruh Nusantara, hanya beberapa saja yang berstatus muadalah, seperti KMI (Kulliyatul Muallimin Al-Islamiyah) yaitu Pondok Pesantren Darussalam Gontor dan TMI (Tarbiyatul Muallimien Al-Islamiyah) yaitu pondok pesantren Al-Amien Prenduan.

Unsur Pesantren

1.    Kyai

Istilah Kyai bukan berasal dari bahasa Arab, melainkan dari bahasa Jawa. Gelar Kyai diberikan kepada seorang laki-laki yang lanjut usia, arif, dan dihormati di Jawa. Namun pengertian paling luas di Indonesia, sebutan Kyai dimaksudkan untuk para pendiri dan pemimpin pesantren, yang sebagai muslim terhormat telah membaktikan hidupnya untuk Allah SWT serta menyebarluaskan dan memperdalam ajaran-ajaran serta pandangan Islam melalui pendidikan. Kyai memiliki peran paling penting dalam suatu pesantren sebagai pemimpin pesantren. Nilai kepesantrenan banyak tergantung pada kepribadian Kyai sebagai suri teladan dan sekaligus pemegang kebijaksanaan mutlak dalam tata nilai pesantren. Seorang Kyai harus mampu menerima perubahan dan meningkatkan kualitas pesantrennya agar dapat mempertahankan keberadaan pesantrennya. Dalam hal ini peran kyai sangat besar dalam bidang penanganan iman, bimbingan amaliyah, penyebaran dan pewarisan ilmu, pembinaan akhlak, pendidikan beramal, dan memimpin serta menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh santri dan masyarakat. Dan dalam hal pemikiran, kyai lebih banyak berupa terbentuknya pola berpikir, sikap, jiwa, serta orientasi tertentu untuk memimpin sesuai dengan latar belakang kepribadian kyai.

2.    Santri

Santri merupakan sebutan bagi para siswa yang belajar mendalami agama di pesantren. Biasanya para santri ini tinggal di pondok atau asrama pesantren yang telah disediakan yang disebut dengan santri mukim, namun ada pula santri yang tidak tinggal di tempat yang telah disediakan tersebut yang biasa disebut dengan “santri kalong”. Para santri tersebut tetap mengikuti proses pembelajaran secara rutin setiap hari. Biasanya santri kalong berasal dari penduduk setempat atau tempat tinggalnya tidak jauh dari pesantren. Selain dua jenis santri tersebut, ada pula jenis santri Dhofier yaitu santri kelana, dimana santri ini tinggal di pesantren relatif lebih sebentar dibanding santri mukim biasa. Santri kelana ini biasanya suka berpindah-pindah dari satu pesantren ke pesantren lainnya. Santri merupakan pencitraan dari seorang Kyai di pesantren tersebut, sehingga para santri harus memperhatikan perilakunya di masyarakat agar menjaga nama baik sang kyai. Dalam menjalani kehidupan di pesantren, pada umumnya mereka mengurus sendiri keperluan sehari-hari dan mereka mendapat fasilitas yang sama antara santri yang satu dengan lainnya. Santri diwajibkan menaati peraturan yang ditetapkan di dalam pesantren tersebut dan apabila ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

3.    Bangunan pondok/ Kobong

Sebuah pondok pada dasarnya merupakan sebuah asrama pendidikan Islam tradisional di mana para siswanya (santri) tinggal bersama di bawah bimbingan seorang atau lebih guru yang lebih dikenal dengan Kyai. Istilah pondok pesantren dimaksudkan sebagai suatu bentuk pendidikan keislaman yang melembaga di Indonesia. Pondok atau asrama merupakan tempat yang sudah disediakan untuk kegiatan bagi para santri. Adanya pondok ini banyak menunjang segala kegiatan yang ada. Hal ini didasarkan jarak pondok dengan sarana pondok yang lain biasanya berdekatan sehingga memudahkan untuk komunikasi antara Kyai dan santri, dan antara satu santri dengan santri yang lain.

4.    Masjid

Masjid merupakan elemen yang tak dapat dipisahkan dengan pesantren dan dianggap sebagai tempat yang paling tepat untuk mendidik para santri, terutama dalam praktik ibadah lima waktu, khotbah dan salat Jumat dan pengajaran kitab-kitab Islam klasik. Proses pembelajaran di dalam masjid diawali dari Madinah, yang kemudian lembaga-lembaga pesantren di Jawa memelihara tradisi tersebut hingga sekarang masih ditemui beberapa ulama dengan penuh pengabdian mengajar kepada para santri di masjid-masjid serta memberi wejangan dan anjuran kepada murid-muridnya. Di Jawa biasanya seorang Kyai yang mengembangkan sebuah pesantren pertama-tama dengan mendirikan masjid di dekat rumahnya. Langkah ini biasanya diambil atas perintah Kyai sendiri yang telah menilai bahwa Ia sanggup memimpin sebuah pesantren. Selanjutnya Kyai tersebut akan mengajar murid-muridnya (para santri) di masjid, sehingga masjid merupakan elemen yang sangat penting dari pesantren.

5.    Pengajaran Kitab-kitab Kuning

Pengajaran kitab-kitab Islam klasik oleh pengasuh pondok (Kyai) atau ustad biasanya dengan menggunakan sistem sorogan, wetonan, dan bandongan. Adapun kitab-kitab Islam klasik yang diajarkan di pesantren menurut Zamakhsyari Dhofir dapat digolongkan ke dalam 8 kelompok, yaitu: (1) Nahwu (syntax) dan Sharaf (morfologi), (2) Fiqih (hukum), (3) Ushul Fiqh (yurispundensi), (4) Hadits, (5) Tafsir, (6) Tauhid (theologi), (7) Tasawuf dan Etika, (8) Cabang-cabang lain seperti Tarikh (sejarah) dan Balaghah. Kitab-kitab Islam klasik adalah kepustakaan dan pegangan para Kyai di pesantren. Keberadaannya tidaklah dapat dipisahkan dengan Kyai di pesantren. Kitab-kitab Islam klasik merupakan modifikasi nilai-nilai ajaran Islam, sedangkan Kyai merupakan personifikasi dari nilai-nilai itu. Para santri mempelajari kitab klasik dengan cara dibacakan oleh Kyai kalimat-kalimat dari Kitab dan kemudian mejelaskan makna dan arti dari kalimat-kalimat tersebut.

Apa itu Pesantren Muadalah ?

Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya tentang Pondok Pesantren Muadalah itu seperti apa sih ? dan bisa tidak ijazahnya di akui, serta melanjutkan di pendidikan perguruan tinggi ?.

Pondok Pesantren Muadalah adalah adalah Pondok yang disetarakan dengan SMA/MA yang wajib sekolah 6 tahun walaupun pondok tersebut tidak mengikuti Kurikulum Kemdiknas (SD, SMP,SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTS, MA) akan tetapi alumni Pondok Muadalah dapat di terima (diakui) di perguruan tinggi luar negri seperti Al Azhar, Ummul Quro’ dan sebagainya.

FKPM (Forum Komunikasi Pesantren Muadalah) merupakan wadah silaturahim pesantren-pesantren yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Pesantren Muadalah (Pendidikan Muadalah) adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan ke-khasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.

Satuan Pendidikan Muadalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan system pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian Nasional (UN). Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh Negara

Pesantren Muadalah statusnya setara dengan pendidikan formal lainnya karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdikbud (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi lulusan pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri. Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ula dan/atau satuan Pendidikan Muadalah wustha. Sedangkan Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya. Jenjang Pendidikan Muadalah dapat juga diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan. Dengan muadalah (disetarakan), di dalam negeri (Indonesia) santri lulusan pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (kuliah di perguruan tinggi negeri/swasta) atau jika berhenti di tengah jalan (keluar) tetap dapat melanjutkan ke SMP/MTs atau SMA/MA.

Pendidikan Muadalah tersebut setara dengan pendidikan formal lainnya berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak hanya lulusan pesantren yang diakui oleh pemerintah, pendidik atau guru-guru dari pesantren muadalah pun mendapatkan hak yang sama seperti guru-guru dari sekolah formal lainnya. Satuan Pendidikan Madalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Muadalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dengan sistem muadalah yang diterapkan di lembaga tersebut, justru banyak prestasi-prestasi yang dicapai, dari sektor kelembagaan maupun kesantrian, baik di tanah air maupun di luar negeri. Sebab, sistem yang ketat serta wawasan dan keilmuan yang diajarkan kepada santri-santrinya sangat beragam. Sehingga, santri-santrinya memiliki variabel keilmuan yang bermacam-macam. Seperti wawasan tentang aqidah dan syari’ah Islam, kebahasaan, termasuk juga ilmu-ilmu umum. Akan tetapi, sejauh ini rekognisi pemerintah terhadap institusi-institusi tersebut terbilang sangat minim. Seperti problema yang sering dihadapi para alumninya, yaitu kesulitan untuk melanjutkan study ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tanah air. Alasannya, kurikulum yang digunakan tidak relevan dengan kurikulum pendidikan nasional serta tidak mengikuti Ujian Nasional (UN). Melainkan institusi tersebut melaksanakan ujian yang diselenggarakan oleh lembaga sendiri yaitu EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir). Dengan problema yang dihadapi tadi, tidak sedikit alumni pesantren yang menyelamatkan pendidikan keluar negeri terutama di Timur Tengah. Sebab, di negara tersebut kurikulum pendidikan Pesantren Muadalah sudah diakui sejak dahulu. Sehingga alumni pesantren mudah untuk melanjutkan studi di sana. Tidak seperti di Indonesia yang baru merekognisi pada Tahun 2003. Meskipun demikian, sampai saat ini alumni pesantren kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Lalu, bagaimana dengan sikap pemerintah Indonesia yang perhatiannya lebih dominan kepada institusi yang memiliki kurikulum Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal lembaga pendidikan Muadalah juga diakui secara konkret oleh pemerintah, berdasarkan pada undang-undang Sidiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 30 ayat 3 dan 4, serta PP tentang SNP nomor 19 tahun 2005 pasal 93, dengan keputusan bahwa pendidikan di pondok pesantren mendapatkan pengakuan yang jelas, dan memperoleh fasilitas yang sama seperti institusi-institusi pendidikan lainnya, selama mengikuti regulasi-regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, realita yang terjadi justru tidak sesuai dengan konstitusi yang telah ditetapkan. Jika pemerintah tetap konsisten dengan sikap seperti itu, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi reduksi pada sikap nasionalisme pemuda Indonesia, khususnya para alumni pesantren muadalah, sebagai akibat minimnya toleransi pemerintah terhadap pendidikan mereka. Juga kekecewaan kaum sarungan kepada pemerintah, karena kurangnya rasa tanggung jawab pemerintah atas rekognisi yang mereka berikan serta tidak bisa bersikap adil, (nu.or.id).

Berdasarkan analisis empirik, salah satu penyebab pemerintah bersikap tidak adil  adalah pemerintah kita sudah terprovokasi oleh ajaran-ajaran orang barat yang diadopsi di Indonesia. Seperti yang sedang terjadi di sekolah-sekolah negeri, yang bahan ajarannya hanyalah berupa pengetahuan-pengetahuan umum saja, akan tetapi pendidikan spiritual dan moralitas jarang diterapkan, bahkan tidak diajarkan. Sehingga para pelajar di negeri pertiwi ini ‘tidak karuan’. Pelajaran mengenai Al-Qur’an dan Hadits tidak masuk di sekolah-sekolah formal sehingga generasi muda Islam tidak mengetahui tentang hakekat ajaran Islam, yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan dalam beragama. Oleh sebab itu, diharapkan pemerintah agar lebih mempermudah kaum sarungan untuk melanjutkan study ke PTN. Sehingga PTN tidak hanya di didominasi oleh orang-orang yang bereligius minim. Di samping itu, mereka juga gampang menerima ajaran-ajaran yang menyimpang dari syariat Islam, sebagai akibat dari religiusitas mereka yang masih minim. Serta, mereka juga mudah terprovokasi oleh ajaran-ajaran yang menyimpang tersebut. Namun, dengan hadirnya kaum sarungan di tengah-tengah mereka, dan seiring kehendak sang khaliq, alumni pesantren akan memberikan dampak positif yang sangat besar bagi saudara-saudara seiman yang paham agamanya masih minim. Yaitu dengan harapan kepada alumni pesantren, untuk memberikan arahan-arahan langsung, atau menolak apabila terdapat doktrin-doktrin yang menyimpang dari ajaran agama.

Dalam program Satuan Pendidikan Muadalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan system pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian Nasional (UN). Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara. Kurikulum yang digunakan di Pondok Pesantren Muadalah adalah kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah Tarbiyatul Muallimin AI-Islamiyyah (mengacu pada kurikulum Pondok Modern Gontor Ponorogo) dengan materi pelajaran yang diajarkan sebagai berikut;

NoStudi Syar’iBahasa ArabBahasa InggrisStudi Kauni
1AqidahDurusul lughohReadingPPKn
2FiqihAl Insya’GrammarBahasa Indonesia
3Al-Qur’anAl MuthalaahDictationMatematika
4TajwidNahwuCompositionllmu Pengetahuan Alam
5Ushul fiqhShorf Ilmu Pengetahuan Sosial
6TafsirTarikh Adab Fisika
7FaroidBalaghah Biologi
8HadistImla’ Kimia
9Musthalah HadistKhot Sejarah
10Tarikh Islam  Geografi
11Al-adyan.  Ekonomi
12Tarbiyah wa ta’lim  Sosiologi
13Mahfudhat  Psikologi
14   Akuntansi
Muatan Kurikulum Pesantren Muadalah

Kegiatan Umum Pesantren Muadalah

Di pondok Muadalah banyak sekali kegiatan-kegiatan yang dapat mengisi keseharian para santri, yaitu kegiatan yang dapat mendidik anak santri, yang mana kegiatan tersebut terbagi waktunya yaitu ada kegiatan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.

  1. Harian contohnya; Shalat 5 waktu, piket pondok, masuk kelas, membaca Alqur’an setelah shalat, penambahan kosa kata bahasa arab dan inggris, olahraga dll.
  2. Mingguan contohnya; Muhadoroh 2 bahasa, Muhadatsah, penyetoran hafalan Alqur’an dll.
  3. Bulanan mengadakan contohnya; perlombaan pidato 2 bahasa tingkat rayon kamar dll.
  4. Tahunan contohnya; Ujian Akhir Semester (UAS) dan pekan perkenalan pesantren atau Khutbatul Arsy dll.
Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Contact Information

  • Pasarkeong | Cibadak | Lebak-Banten
  • Phone: (0252) 207123
  • Email:ppm_manahijussadat@yahoo.com
  • Website: www.manahijussadat.sch.id

Hubungi Kami

Cara terbaik untuk menghubungi kami adalah dengan datang langsung ke Pesantren dan menemui pihak-pihak yang terkait. Anda bisa membaca brosur untuk mendapatkan informasi profil lembaga, pendaftaran, biaya, lokasi, nomor kontak, fasilitas, kegiatan, dan informasi-informasi penting lainnya. Jika anda berhalangan untuk datang, anda bisa menghubungi kami melalui email.